Kupang, SorotNTT.Com- Isu yang kerap kali beredar di seputar masyarakat Kota Kupang, Provinsi NTT yang dikoarkan oleh Marthen Konay palsu alias Marthen Neluk sebagai ahli waris Esau Konay (Alm) terkait Piet Konay adalah Konay Palsu atau Piet Johanes ternyata tidaklah benar dan dinilai penipuan publik,karena tidak berdasar pada hukum.
Hal ini disampaikan Piet Konay sebagai salah satu pewaris tanah adat Betty Bako Konay yang namanya tercatat dalam putusan inkrah MA No.3171 melalui juru bicaranya Elimelek Konay selaku pemegang kuasa dari Piet Konay, Senin 10 Januari 2022 menjelaskan bahwa, Piet Konay adalah asli Konay.bukan palsu, karena telah ada putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) terkait itu
Menurut Eli (Sapaan akrabnya) pada tahun 1994 Piet Konay disidangkan di PN Kupang Klas 1A atas tuduhan memakai identitas palsu berupa surat baptis palsu yang dilaporkan oleh Esau Konay (Ayah kandung Marthen Konay Cs) sebagaimana dalam perkara tersebut teregistrasi di PN Kupang pada 2 September 1994 dengan nomor perkara: 115/PID/B/1994/PN.KPG