Tanah yang sudah dibatalkan ini diduga oleh PH Penggugat diberlakukan ke lahan alm. Ibrahim Hanta, yang nyata-nyatanya tanah almarhum ini sedang dikelola, dipagar, ada tanaman kelapa, jati yang sudah diperolehnya secara adat kapu manuk lele tuak sejak tahun 1973.
Bukti dokumen utama yang kedua adalah asli Surat Kedaulatan Fungsionaris adat Nggorang tertanggal 1 Maret 2013, yang menyatakan bahwa semua tanah adat di kelurahan Labuan Bajo sudah dibagi dan fungsionaris adat tidak berhak lagi untuk membaginya, termasuk Haji Ramang Ishaka.
“Dokumen itu ditandatangi diatas meterai yang sah dan tua-tua adat turut menandatanganinya. Dokumen ini diperlihatkan karena pernah saksi Penggugat, Mikael Mensen, menyaksikan Haji Ramang datang ke lokasi tanah almarhum itu untuk membagi kepada rombongannya yang datang ke situ,” kata Jon Kadis
Dokumen ketiga yang diajukan oleh PH penggugat yaitu salinan berita acara pengambilan sumpah saksi dan berita acara pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kantor Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, memeriksa Haji Ramang Ishaka terkait dengan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Seluas + 30 hektar, yang terletak di Karanga/ Toroh Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tanggal 14 oktober 2020, sesuai dengan aslinya.