Kupang, Sorontt.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan kemanusiaan yang akar penyebab masalahnya kompleks, beragam, dengan modus yang terus berkembang. Untuk itu, dalam upaya memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) Tahun 2019 yang berlangsung di Hotel Aston Kupang pada Senin, (14/ 10/2019 )
Kegiatan Rapat Rakornas Gugus Tugas PP TPPO ini berlangsung selama empat hari, mulai selasa, 14/10/2019 sampai Kamis, 17/10/2019.
Vennetia melanjutkan dengan mengangkat tema “Mari Bersama Kita Berantas TPPO” Rakornas tahun ini diselenggarakan sebagai wadah berbagi informasi tentang kebijakan-kebijakan dan membahas isu-isu terbaru yang muncul dalam PP-TPPO, evaluasi kelembagaan Gugus Tugas PP-TPPO, membahas rincian modus-modus TPPO terkini, dan langkah strategis pencegahan dan penanganannya, serta mencari solusi bersama yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada.