SK Bupati Manggarai Dinilai Cacat Prosedur Terkait Pemberhentian Jabatan Kepala SDK Ruteng VI

IMG 20220307 WA0046 edited
Kepala Sekolah SDK Ruteng VI, Gere Rofina, S.Pd (Foto:Ist)

Ruteng,Sorotntt.com – Kepala Sekolah SDK Ruteng VI, Gere Rofina, S.Pd secara tegas menolak Surat Keputusan Bupati Manggarai atas pemberhentian jabatannya sebagai kepala sekolah pada SDK Ruteng VI yang tertuang dalam Surat keputusan Bupati Manggarai dengan Nomor. HK/104/2022 tertanggal 23 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Mangggarai dan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor:BKPSDMD.821.2/1135/II/2022 tertanggal 24 Februari 2022.

BACA JUGA:  Masyarakat Kecamatan Reok, Antusias Menerima Kunjungan Bupati Deno

Hal itu disampaikan oleh Gere Rofina, S.Pd selaku Kepala Sekolah. SDK Ruteng VI kepada media ini, Senin (7/3/2022).

Gere Rofina, S.Pd,menjelaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat tanggapan kepada Bupati Manggarai dengan nomor 01/SI/SD/03/2022 tertanggal 7 Maret 2022, perihal tanggapan atas surat keputusan Bupati Manggarai terkait pemberhentian jabatan sebagai kepala sekolah pada SDK Ruteng VI.

BACA JUGA:  Prosesi Perarakan Sakramen Maha Kudus di Kota Ruteng Berjalan Lancar 

Adapun beberapa poin yang disampaikan kepada Bupati Manggarai yaitu bahwa selaku Kepala SDK Ruteng VI Ia menolak keputusan tersebut dengan beberapa alasan dan pertimbangan sebagai berikut :