Jakarta,Sorotntt.com – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat dilaporkan oleh organisasi Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) dan Angkatan muda Ende ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas dugaan melakukan Maladministrasi dalam Penetapan hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede pada Senin,7/3/2022.
Tak hanya Gubernur NTT yang dilapor, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,Akmal Malik, Dirjen OTDA,Viktor B. Laiskodat,H. Djafar Ahmad, Bupati Ende, Fransiskus Taso, Ketua DPRD Ende, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos E. Rede.
Adapun alasan laporan Bentara dan Angkatan Muda Ende ke Ombusdman RI,karena mulai dari pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende, sampai dengan Mendagri Tito Karnavian, diduga melalukan pelanggaran hukum dan Administrasi dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende, yang klimaksnya, ketika Mendagri keluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Erikos Emanuel Rede.