Gubernur NTT Dilaporkan Ke Ombudsman RI Oleh Bentara dan Angkatan Muda Ende

IMG 20220307 WA0043 jpg

Ketua Umum Bentara dan Angkatan Muda Ende berharap, Ombudsman RI segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk dimintai pertanggungjawabannya, agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Dunia Pendidikan Sebagai Sarana Untuk Menghasilkan Generasi Unggul

Sumarlin juga menjelaskan, Permasalahan formil dan prosedure dalam Pemilihan Wakil Bupati Ende, berupa tidak adanya SK Persetujuan dukungan Partai Politik Pengusung, sebegai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20% kursi DPRD Ende, sudah menjadi catatan Mendagri dan Dirjen OTDA, sebagaimana Mendagri telah, “Menarik Kembali” Keputusan Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri Nomor : 132.53/956/OTDA), tanggal 27 Januari 2022.

BACA JUGA:  Mari Jalin Kembali Tali Silaturahmi Kita

Untuk itu ,Bantera dan Angkatan Muda Ende, meminta agar Ombudsman RI segera memproses laporan tersebut .Sehingga ,ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut. dan agar Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Ende.