Ruteng, SorotNTT.Com-Polemik Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Manggarai dengan nomor: BKPSDMD 821.2/1154/II/2022 tertanggal 24 Februari 2022 terus berdatangan.
Kali ini datangnya dari Mimut Biata, S.Pd Kepala SDI Dongang, yang menolak keputusan tersebut dengan beberapa alasan dan pertimbangan.
kepada Media SorotNTT.Com, Selasa (8/02/2022). Mimut BiataIa menyampaikan bahwa surat keputusan bupati manggarai melanggar beberapa peraturan perundang-undangan dalam dunia pendidikan:
- Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
- Undang-undang nomor 30 tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pemberhentian ini karena tidak sesuai dengan prosedur yang baik sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penempatan kepala sekolah
- Saya kepala SDI Dongang tetap dalam keadaan baik sesuai standar Permendikbud nomor 6 tahun 2018
- Pemberhentian tanpa alasan dasar dan tidak sesuai prosedur undang-undang yang berlaku.
- Saya telah menerima foto copy SK Plt pada tanggal 4 Maret 2022.
- Sampai saat ini, Saya belum menerima SK Pemberhentian sebagai kepala sekolah SDI Dongang.
- Saya Kepala Sekolah SDI Dongang menolak dengan keras acara serah terima jabatan yang sedianya berlansung pada Selasa 8 Maret 2022 dengan alasan memperjuangkan dan menjaga marwah lembaga pendidikan SDI Dongang.
Diakhir pernyataanya, Mimut Biata menyampaikan penyesalanya atas keputusan yang diambil Bupati Manggarai.
“Saya hanya tersisa sepuluh bulan untuk purna tugas.seharusnya, keberadaan kami sebagai guru diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai”,Kata Mimut Biata.
“Tetapi yang kami dapat saat ini hanya sebuah hadiah yang membuat kami sebagai guru merasa terpukul,” tambah Mimut Biata.
Saat ini, Mimut Biata hanya mengharapkan keadilan dari Bupati Manggarai.
“Semoga bisa mendengar keluhan kami guru yang tak berdaya ini,” Tutupnya.