Kepala SMP Negeri 2 Lamba Leda, menjelaskan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengatur mengenai tujuan, isi dan meteri pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional (UU Sisdikna no.20, tahun 2003, pasal 1 poin 19).
“Secara sederhana kurikulum adalah jantung atau dasar dari semua kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. Setiap satuan pendidikan memiliki karaktersitiknya masing-masing oleh karenanya setiap satuan pendidikan mestiniya memiliki Kurikulum operasional sekolah (KOS) sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan tersebut,” Jelasnya
Adapun tahap-tahap penyusunan kurikulum operasional sekolah adalah kepala sekolah menetapkan Tim Pengembangan Kurikulum(TPK), melibatkan berbagai pihak yakni pemangku kepenting, baik internal (guru dan siswa) mapun eksternal, orang tua, tokoh masyarakat, tokoh pendidik dan akademisi. Setelah TPK merancang kurikulum selanjutnya adalah kegiatan sosialiasi. Pada tahap sosialisai panitia menetapkan tanggal 1 agustus 2022 sebagai waktu pelaksanaan kegiatan sosialiasai.