Soal Karhutla, Presiden Jokowi: Aturannya Masih Sama!

IMG 20200206 WA0027 jpg webp

JAKARTA, SorotNTT.com – Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan toleransi bagi aparat TNI dan Polri yang di wilayah kerjanya tak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Aturan tegas yang berlaku sejak 2016 itu kembali disampaikan Presiden saat memberikan arahan mengenai upaya peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.

BACA JUGA:  Pemuda Pancasila Kabupaten Manggarai Berikan Bantuan Sembako Kepada Mama Ika

“Khusus untuk TNI dan Polri yang wilayahnya ada kebakaran besar, hati-hati Pangdamnya, Kapoldanya, Danremnya, Dandimnya, dan Kapolresnya. Pasti saya telepon Panglima dan Kapolri kalau ada kebakaran di wilayah kecil (jadi) agak membesar. Saya tanya pasti Dandimnya sudah dicopot belum?” kata Presiden.

“Kalau sudah membesar (lagi), pasti saya tanyakan Pangdam dan Kapoldanya sudah diganti belum? Ini aturan main sejak 2016 dan berlaku sampai sekarang,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Kreasi Tari Kontemporer Dari Pulau Komodo dan Rinca akan Tampil Perdana Di Jakarta

Kepala Negara mengingatkan sekaligus menginstruksikan agar apabila ditemukan titik api sekecil apapun di suatu wilayah, maka pihak terkait diminta untuk sesegera mungkin memadamkan titik api tersebut sebelum terlanjur membesar. Menurutnya, pemerintah sebenarnya memiliki infrastruktur dan instrumen hingga ke tingkat bawah untuk menangani hal tersebut.