Solidaritas Terhadap Penahanan Albert Wilson Riwu Kore, Notaris di NTT Mogok Kerja

IMG 20220810 WA0066 1 jpg

RUTENG,SorotNTT.Com-Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi mogok dengan menutup aktivitas perkantoran sebagai bentuk protes terhadap penahanan seorang anggota notaris atas nama Albert Wilson Riwukore, SH yang dituduh melakukan penggelapan sertifikat oleh Bank BPR Christa Jaya Kupang.

Ia mengatakan, penutupan aktivitas kantor notaris dilakukan di seluruh NTT sebagai bentuk solidaritas atas ditahannya rekan mereka notaris Albert Wilson Riwu Kore.

BACA JUGA:  Ali Muchtar Ngabalin Dukung IPJI Manfaatkan Uang Negara Buat Buku

Kristina mengungkapkan bahwa mereka tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di POLDA NTT. Kami juga telah mengajukan penanguhan penahanan dan menjadi penjamin bagi rekan kami. Selanjutnya kami berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan supaya segera mendapat kepastian hukum.

“Penutupan kantor dilakukan pada hari Rabu (10/8/2022). Kami tidak melayani pengurusan akta notaris dari siapa pun,” kata Ketua Pengda Flores Dua Ikatan Notaris Indonesia NTT, Kristina Yulia Kurniati, SH.M.Kn, kepada media