“Kalau betul ada berita acaranya, mana; kami belum terima suratnya, kalau memang ada tolong kasih ke kita,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terkait pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan, dimana SPBU Reo Melayani konsumen yang melakukan pembelian BBM menggunakan wadah Jerigen Yohanes menyampaikan bahwa pihak SPBU Reo sudah mengikuti peraturan yang telah di tetapkan, dimana konsumen yang membeli BBM menggunakan wadah Jerigen wajib mengantongi surat rekomendasi yang di terbitkan pemerintah.
“Saya kerja ini ikut lurus-lurus aturan, rekomendasi total mulai dari A sampai Z ada semua dari pemerintah, masa tidak percaya pemerintah,” tandasnya.
Sedangkan terkait Pelanggaran SOP Bangunan SPBU, Yohanes menyampaikan penilaian pihak pertamina sangat tidak masuk akal, karena menurut Yohanes bangunan SPBU Reo masih layak ketimbang SPBU lainya yang mengalami kerusakan yang sangat parah, akan tetapi pihak pertamina masih menyalurkan BBM jenis Premium ke SPBU tersebut.
“Mana bisa bangunan yang begitu bagus di bilang seperti museum; kan tidak masuk akal itu, sedangkan SPBU lain seperti di Bajawa yang hancur parah sekali masih di kasih jatah Premium,” tutupnya.