Surat tersebut menginstruksikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan lima SHM atas nama anak-anak dari Nikolaus Naput.
Jon Kadis kembali meminta semua pihak untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Jika pihak-pihak seperti Hotel St. Regis, Santosa Kadiman, dan Ika Yunita adalah pembeli atau investor yang beritikad baik, mengapa mereka membeli tanah yang jelas-jelas tidak memiliki dokumen asli? Kenapa mereka tidak melaporkan penjual atas dokumen yang meragukan yaitu surat tanggal 10 Maret 1990 ?Malah terlihat adanya indikasi kesengkongkolan untuk menguasai tanah yang bukan miliknya,” ujar Jon Kadis.
Ia juga menegaskan bahwa fokus penyelesaian kasus ini harus kembali pada keabsahan dokumen dasar, yaitu surat perolehan tanah adat tanggal 10 Maret 1990.
“Jangan mengalihkan isu ke hal lain. Buktikan keaslian dan lokasi surat tersebut, karena ini adalah akar dari seluruh permasalahan,” tutupnya. **