Selain itu adanya Unsur Dengan Sengaja atau Melawan Hukum. Hal ini menunjuk pada adanya fakta bahwa pada saat baki kredit telah lunas alias nol yakni pada tanggal 3 Januari 2017 namun terlapor tidak mengembalikan secara patut 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 seluas 488 M2 an. Wellem Dethan dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 168 seluas 334 M2 an. Wellem Dethan yang dijaminkan oleh Bapak Wellem Dethan (Alm) pada PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang, oleh karena itu dengan tidak mengembalikan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek hak tanggungan tersebut jelas sudah ada unsur dengan sengaja atau melawan hukum.
Selanjutnya bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP yang berbunyi,
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”.