Surat Terbuka kepada Presiden RI Terkait Produk Pertanian

IMG 20200102 WA0010 jpg webp

KUPANG, SorotNTT.com – Surat terbuka dilayangkan Herry F.F Battileo, SH.MH seorang advokat asal NTT untuk yang terhormat bapak Presiden dan Mentri Pertanian serta Dirjen dan pihak Karantina di Jakarta.

KUTIPAN SURAT TERBUKA

Mohon ijin bertanya, batang Ubi Kayu atau Steck Singkong yang ingin dikeluarkan dari suatu daerah ke daerah lain dalam negara Republik Indonesia harus ada surat karantina.

BACA JUGA:  Kades Viktor Dirgoman: Mari Kita Bersama Membangun Desa Compang Lawi

Pertanyaannya, apakah Steck atau batang Ubi Singkong tersebut ada kandungan virus didalamnya? dan aturannya dari mana serta dalam pasal berapa undang-undang apa yang di pakai, diharapkan pihak Karantina dapat mensosialisasi akan hal ini agar masyarakat tidak dibodohi atau dipersulit oleh oknum yang memang sengaja mengambil kesempatan sehingga menyulitkan para petani singkong.

BACA JUGA:  TNI AD Akan Rekrut 15 Ribuan Pemuda-Pemudi Terbaik

Terima kasih disampaikan untuk para pihak dan terlebih pihak Karantina dalam merespon hal tersebut.

Herry F.F. Battileo, SH.MH yang sempat ditemui media ini terkait surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden RI di ruang kerjanya pada Selasa, (31/12/2019) menyampaikan keluhannya terhadap terhambatnya pengiriman steck atau batang singkong dari bandara di Bandung tujuan ke bandara El tari Kupang NTT, pengiriman produk pertanian antar daerah dalam negeri, Setahu Kami tidak ada larangan pengiriman prodak Pertanian dalam negeri, aturannya pemilik hanya melapor saja, kecuali daerah tujuan punya regulasi larangan”. Tandas Herry.