Tak Terbantahkan Salinan Putusan Terdakwa Gama Ferroh Dijatuhi Hukuman Selama 6 Bulan Penjara

IMG 20230403 WA0112 1 jpg

Menurut fakta persindangan tersebut, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa semua unsur dari Pasal 281 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, yaitu terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan

Sehingga Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memutuskan dan mengadili terdakwa yang merupakan Warga Blok B No. 20, RT.002/RW.001 Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT ini sebagai berikut;

BACA JUGA:  Wakil Gubernur NTT Menyebut Nono Merupakan Generasi Berkualitas dan Aset Bagi Dunia Pendidikan

Menyatakan Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merusak kesopanan didepan umum” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu yang belum lewat 9 (sembilan) bulan Terdakwa melakukan pidana lainnya yang dibuktikan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;