Tak Terbantahkan Salinan Putusan Terdakwa Gama Ferroh Dijatuhi Hukuman Selama 6 Bulan Penjara

IMG 20230403 WA0112 1 jpg

Sementara itu Kadek Widiantari, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir mendampingi Korban NND (21) pada waktu itu langsung mengajukan banding atas putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU yaitu penjara selama 1 (satu) tahun.

Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Pada Selasa, (21/03/2023), yang mengatakan bahwa,

BACA JUGA:  Jas Merah Bertekad Gelorakan Edukasi Sejarah

“Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.” Ujar Banua Purba di ruang kerjanya.(*Tim)