Masih terkait pernyataan Kasek Yustin yang menyebutkan bahwa laporan kami ke gubernur, ke Kabid GTK, Dinas P dan K Propinsi NTT, DPRD NTT Komisi V, penuh dengan kebohongan yang semuanya sudah dijawab dan terbantahkan. Jadi beliau mengklaim pemerintah propinsi tidak menemukan kesalahan sesuai dengan pernyataan forum guru, maka itu tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami.
Apakah pemerintah tidak menemukan adanya perendahan martabat guru komite melalui penggajian bulan April dan Mei 2020 pada masa pandemi covid 19? Apakah pemerintah NTT mengafirmasi bentuk penggajian seperti itu apalagi pada masa pandemi covid 19? Apakah pemerintah provinsi membenarkan dan mendukung kebijakan Kepsek Yus Romas membangun Sumur Bor dan Renovasi Ruangan dari Dana BOS pada masa Covid-19 sementara guru komite melarat hanya mendapat gaji pokoknya dari Rp. 1.200.000 menjadi Rp. 150.000, dari Rp. 1.250.000 menjadi Rp. 212.000, dan yang lainnya adalah hal yang berprikemanusiaan dan wajar.
Jadi, kalau pemerintah NTT, tidak menemukan masalah apa pun di SMKN I Wae Ri’i maka ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Ada apa? Hanya Tuhan yang tahu seperti itu.Terkait Kasek Yustin melakukan pembinaan terhadap guru-guru komite yang sudah 20-an hari tidak mengisi daftar hadir. Ini merupakan settingan agar guru komite secara regulasi pantas dikeluarkan atau dipecat oleh , karena Kasek Yustin pernah mendengar penyampaian terkait tahap-tahap pembinaan terhadap guru komite hingga secara aturan layak dikeluarkan atau dipecat, tahapan pembinaan itu, ia tahu ketika KABID GTK menyampaikannya saat datang beraudensi setelah aksi solidaritas para guru.