Kalau Kasek Yustin memahami bahwa setelah aksi solidaritas, guru komite tidak di bawah koordinasinya, mengapa pemberian surat pembinaan tunggu 20-an hari bukannya 2 atau 3 hari sebelum 20-an hari itu seharus sudah diberikan teguran lisan. Ironis sekali cara pembinaan semacam ini dari yang predikat sebagai KEPSEK dengan dalil agar terjadinya rekonsiliasi.
Kasek Yustin menyampaikan juga terkait menarik laporan di polisi, dimana sampai saat ini menurutnya pihak pelapor tidak lakukan itu, sehingga bagi Kasek Yustin mengaktifkan lagi 15 guru itu, dia belum mengambil sikap karna proses hukum sudah berjalan. “Sehingga kami juga menguraikan bahwa pada tanggal 08 September 2020, kami bernegosiasi dengan Pihak Kepolisian untuk mendiskusikan pencabutan laporan itu. Namun, Pihak Kepolisian mengatakan bahwa pencabutan laporan tidak akan mempengaruhi proses hukum, itulah yang terjadi.
Petrus juga menanggapi pernyataan sikap ketua komite SMKN I Wae Ri,i Damianus Jurus
“Terkait pernyataan Damianus ini, koordinator forum guru komite mengklarifikasikan fakta yang diperoleh ke-15 guru komite yang sudah dipecat namun belum diakomodir oleh Kasek Yustin, dimana sampai saat ini peserta didik masih meminta tugas dan mengirim tugas kepada 15 guru mata pelajaran yang sudah dipecat itu. Bahkan anak wali dari ke-15 guru bersangkutan masih meminta arahan atau solusi dalam proses belajar daring maupun luring terkait kendala yang peserta didik alami, karena ke-15 guru yang sudah dipecat itu pada umumnya wali kelas seperti yang telah dijelaskan bekali-kali dalam pernyataan sikap ini.