Tanggapan Terhadap Pernyataan Fransisco Bernado Bessi Pada Media Cetak dan Media Elektronik

IMG 20211123 WA0196 3 jpg

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat kami tegaskan bahwa pernyataan rekan Fransisco Bernado Bessi adalah suatu pernyataan yang tidak berdasarkan hukum dan merupakan kesesatan berpikir yang dialami oleh rekan Fransisco Bernado Bessi. Pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa rekan Fransisco Bernado Bessi tidak memahami secara utuh terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi atas tanah waris keluarga konay sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk Pewaris yang semasa hidup hingga meninggal dan memeluk agama Kristen. Seharusnya seorang Kuasa Hukum dapat mengetahui bahwa inti dari suatu Putusan Pengadilan ada Pada Amar Putusan, bukan hanya mengutip bagian-bagian sesuai keinginan Kliennya belaka, hal ini memperlihatkan bahwa rekan Fransisco Bernado Bessi tidak dapat memahami ketentuan perundang-undangan secara benar.

BACA JUGA:  Kades Golo Lijun di Manggarai Timur Keluhkan Akses Internet yang Sangat Sulit di Wilayahnya

Dengan demikian, tindakan Keluarga Esau Konay melalui Kuasa Hukumnya rekan Fransisco Bernado Bessi yang selama ini berupaya menguasai, mengalihkan, memperjual belikan sendiri harta peninggalan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok dan berusaha menghilangkan hak waris saudara-saudara kandungnya sendiri, merupakan suatu tindakan yang memanipulasi sebuah kebenaran secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum dan tetunya akan kami tempuh sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.