Terkait SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Gubernur NTT Jangan Bangkang dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

20220415 224914 1 jpg

Ruteng, SorotNTT.Com-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat harus melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang memerintahkan agar Yus Maria Romas kembali diangkat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Wae Rii, Manggarai. “Harus patuh kepada putusan pengadilan.

Putusan pengadilan yang sudah inkrach sama kekuatannya dengan undang-undang,” kata praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. kepada media Jumat (15/4/2022).

BACA JUGA:  Dekranasda Matim, Raih Penghargaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Edi Hardum mengatakan seperti itu terkait adanya informasi bahwa Gubernur NTT malah mengaktifkan Yus Maria Romas ke SMKN di Manggarai Timur atau Manggarai Barat.

“Kalau itu dilaksanakan, sama saja tidak melaksanakan putusan pengadilan. Itu namanya pembangkangan terhadap hukum. Janganlah membangkang Pak Gubernur. Ini demi kepastian hukum dan rasa keadilan hukum,” kata mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini.

BACA JUGA:  Dari Ruteng, Manggarai Flores Salam 3 Jari, Salam Kemenangan Satu Putaran Ganjar Mahfud

Edi Hardum meminta Gubernur NTT agar yang dipindah ke Manggarai Timur atau Manggarai Barat Ferdinandus Tahu, S.Pd, yang sekarang sebagai Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Manggarai.