Ruteng, SorotNTT.Com-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat harus melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang memerintahkan agar Yus Maria Romas kembali diangkat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Wae Rii, Manggarai. “Harus patuh kepada putusan pengadilan.
Putusan pengadilan yang sudah inkrach sama kekuatannya dengan undang-undang,” kata praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. kepada media Jumat (15/4/2022).
Edi Hardum mengatakan seperti itu terkait adanya informasi bahwa Gubernur NTT malah mengaktifkan Yus Maria Romas ke SMKN di Manggarai Timur atau Manggarai Barat.
“Kalau itu dilaksanakan, sama saja tidak melaksanakan putusan pengadilan. Itu namanya pembangkangan terhadap hukum. Janganlah membangkang Pak Gubernur. Ini demi kepastian hukum dan rasa keadilan hukum,” kata mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini.
Edi Hardum meminta Gubernur NTT agar yang dipindah ke Manggarai Timur atau Manggarai Barat Ferdinandus Tahu, S.Pd, yang sekarang sebagai Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Manggarai.