Ternyata  Pihak Pihak  Marten Konay Cs, Empat  Kali  “KO” Dimeja Hijau.  Piet Konay Angkat Bicara

KUPANG, sorotNTT. Com-  Saling klaim atas status kepemilikan tanah ahli waris antara pihak Marten Konay dan keturuan Bety Bako Konay, rupanya kian seru untuk disimak sebagaimana di beberkan Elimelek Konay dan Piet Konay,  sang ahli waris  berrdasarkan putusan inkra  Mahkamah (MA) RI nomor 3171.

Kepada media ini  saat silahturahmi  keluarga Bety Bako turunan Konay  di Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang,  Elimelek Konay mengatakan, apa yang saya tegaskan di media terkait tantangan saya kepada Marten Konay untuk  saling adu bukti hukum dan sejarah, adalah berdasarkan fakta dan bukan sekedar gertak sambal.

BACA JUGA:  Ketua DPW MOI Jawa Barat Banggakan Atlet Asal Garut

“Sekali lagi saya tegaskan,  jika Marten Konay memiliki bukti hukum sebagaimana yang dikoar – korkan, maka mari kita saling adu biar publik tahu dan tidak terus dibodohi dengan beragam kebohongan yang menyesatkan.

Ini perlu diklarifikasi secara jernih biar  tidak memberi penyesatan dan pembohongan  kepada masyarakat dengan pernyataan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum  yang benar”. Tegas Elimelek.