Borong,Sorotntt.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur memberi tenggat waktu lima (5 ) bulan kepada para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Cepi Watu untuk mengurus izin tata ruang, izin lingkungan dan izin usaha.
Hal itu disampaikan Sekda Boni Hasudungan Siregar kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya usai menggelar rapat koordinasi dengan pihak Dinas PUPR, PMPTSP, DLH dan POL-PP Senin, 22 /03/ 2021.
“Sebelumnya, beberapa minggu lalu Dinas PUPR sudah mengidentifikasi dari sisi tata ruang. Hasil rapat tadi, mereka (pengelola) THM diberi kesempatan untuk mengurus semua izin dalam waktu lima (5) bulan ke depan,” kata Boni.
Sekda Boni Menegaskan , Jika para pengelola THM tidak mengurus izin usahanya , Maka tempat-tempat usaha tersebut akan ditutup.
” Nanti kita lihat perkembangannya, Kalau masih saja tidak diurus izin sampai pada batas waktu yang dientukan, Maka keenam THM di Cepi Watu akan kita tutup,” Tegasnya
Sekda Boni juga mengungkapkan, Pemda Matim tidak membatasi para pengelola untuk terus menjalankan usahanya. Asalkan, tempat usaha tersebut legal.