“Masih banyak para pekerja yang upahnya belum terbayarkan dan beramai-ramai melakukan penyegelan terhadap kantor PT. Amka Karya(Persero) tersebut”.
Para pekerja berharap, dengan adanya penyegelan ini ada penyelesaian dari PT AMKA. Sejumlah pekerja juga meminta kepada Pemerintah Pusat agar secepatnya mengambil sikap.
Staf PT. AMKA bernaman Hendry yang dikonfrimasi media ini 14 Maret 2022 membenarkan bahwa masih ada kekurangan pembayaran upah buruh.
“memang masih ada kekurangan kewajiban kami kepada rekan-rekan pekerja, akan segera kami selesaikan dan pengajuan dana sudah kami sampaikan ke kantor pusat.
Sementara itu, Ketua PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Mahmud saat dikonfirmasi, membenarkan terkait penyegelan itu.
“Iya Pak, saat ini memang ada keterlambatan pembayaran dari PT. AMKA, sedang diupayakan percepatan di internal PT. AMKA untuk pembayaran pekerja di lapangan,” katanya.
Dari Kementerian PUPR sudah membayar 100% pada akhir tahun 2021 sesuai mekanisme Peraturan Menteri Keuangan no. 184/2021, yaitu PT. AMKA memberikan jaminan pembayaran akhir tahun.