Tim Hukum Deno-Madur Laporkan Bawaslu Manggarai ke DKPP

Tim hukum Deno-Madur menilai ada kejanggalan pada surat klarifikasi pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai terhadap laporan dugaan tindak pidana Pilkada tersebut, “Bawaslu Kabupaten Manggarai melalui surat Nomor: 532/Bawaslu-Mgr/XI/2020, pada tanggal 13 November 2020 menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi, dengan alasan karena tidak memenuhi syarat materil yaitu ketiadaan bukti dokumen elektronik. Sedangkan 5 orang saksi yang diajukan oleh tim Hukum Deno-Madur ke Bawaslu pada tanggal 12 November 2020 lalu, tetap diklarifikasi sebagai satu alat bukti. Ketentuan itu diatur dalam regulasi mana?,” urai Melkhi.

BACA JUGA:  Pastoran Paroki Wukir Sementara Dikerjakan

Merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 bahwa alur penanganan pelanggaran pilkada, keterangan peristiwa hukum yang telah terjadi harus disertakan dengan syarat formil dan syarat materilnya. Sedangkan sistem pembuktian perkara Pilkada sama dengan sistem pembuktian dalam perkara tindak pidana umum, “Yang berbeda adalah hanya soal tambahan bukti gambar atau bukti dokumen elektronik, batasan waktu, pengajuan laporan yang disertai dengan alat-alat bukti sesuai sistem Gakumdu, sistem persidangan dengan acara cepat, dan lain sebagainya yang telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan khusus (Lex Specialis) tersebut,” jelas jelas mantan Hakim Ad-hock Pengadilan Hubungan Industrial di PN Kupang itu.