“System pembuktiannya mengacu pada prinsip pembuktian alternative. Dalam artian bahwa jika peristiwa tersebut diterangkan oleh saksi dan saksinya lebih dari satu orang (semisal 3 s/d 5 orang atau bahkan lebih dari itu) dan menerangkan hal yang sama, maka secara hukum itu sudah sangat memenuhi syarat, atau dengan kata lain syarat mterilnya telah terpenuhi,” jelas ketua tim hukum Deno-Madur itu.
Dalam siaran persnya, Merkior Judiwan menerangkan bahwa butir 9 dan 10 laporan Tim Hukum Deno – Madur kepada Bawaslu pada tanggal 7 November 2020 lalu, “Disebutkan bahwa rombongan Jurkam Paslon Deno – Madur sempat memotret atau memfidiokan peristiwa kekacauan itu namun, oleh karena situasinya yang sangat genting dan rombongan Jurkam semua dalam keadaan panik, sehingga upaya dokumentasi elektronik yang dilakukan ketika itu tidak sempat disimpan,” jelas Melkhi.
“Meski demikian,” kata Melkhi, “Dokumen elektronik itu bukan satu-satunya alat bukti penentu untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Toh masih ada bukti lain yaitu bukti saksi sebanyak lima orang yang telah kami ajukan. Kami juga perlu sampaikan bahwa bukti keterangan saksi-saksi itu justeru jauh lebih akurat ketimbang bukti gambar atau bukti dokumen elektronik sebagaimana dituntut oleh Komisioner Bawaslu Manggarai dalam perkara a quo.,” tegas Melkhi.