Ruteng, SorotNTT.Com–Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai belum menjelaskan kepada publik terkait status pensiun Heribertus Ngabut, SH sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif golongan IV C, yang akan maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Herbertus G.L. Nabit, SE., Ma di Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Paslon Cabup-Cawabup) petahana Dr. Deno Kamelus, SH. MH dan Drs. Viktor Madur alias Paslon Deno – Madur (DM), Melkhior Judiwan, SH. MH dalam release pers yang diterima media SorotNTT.Com, Jumat (13/11/2020).
Terkait hal itu, melalui surat Nomor : 02/TH-DM/XI/2020, tertanggal 9 November 2020, Tim Hukum DM mengajukan permohonan klarifikasi kepada KPU. Komisioner KPU diminta untuk menjelaskan kepada publik terkait status seorang ASN aktif yang maju menjadi Cawabup di Pilkada Manggarai itu. Tim kuasa hukum DM menegaskan bahwa demi kepentingan hukum dan keberlangsungan proses Pilkada yang damai maka langkah itu harus dilakukan oleh KPU selaku pihak penyelenggara Pilkada.