Dalam release persnya, Ketua Tim Hukum Paslon Deno-Madur, Melkior Judiwan menerangkan bahwa berdasarkan hasil seleksi ferifikasi dokumen persyaratan para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Manggarai Periode 2020 – 2025 maka, pada tanggal 23 September 2020 lalu, KPUD telah menetapkan dua paket Paslon Cabup-Cawabup yang akan bertarung di Pilkada Manggarai tahun 2020. Kedua paket Paslon Cabup-Cawabup itu masing-masing atas nama Dr. Deno Kamelus, SH. MH berpasangan dengan Drs. Viktor Madur yang selanjutnya disebut Paslon Deno – Madur (DM), dan Herbertus G.L. Nabit, SE., Ma berpasangan dengan Heribertus Ngabut, SH yang selanjutnya disebut Paslon H2N.
“Bahwa Calon Wakil Bupati dari Paslon H2N atas nama Heribertus Ngabut, SH adalah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IV C dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manggarai,” Melkhior Judiwan.
Tim Kuasa Hukum Paslon Deno – Madur cukup berasalan untuk mengajukan surat permohonan klarifikasi tersebut kepada KPU Kabupaten Manggarai, “Hal itu berdasarkan fakta bahwa pada saat pendaftaran tertanggal 5 September 2020 dan ferifikasi dokumen Cawabup dari paslon H2N atan nama Heribertus Ngabut, oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, dimana dokumen tersebut memang belum diajukan ke KPU Kabupaten Manggarai dengan alasan sedang dalam proses ke BKN di Jakarta,” jelas Melkhi.