Selain menyita lahan tersebut, Tim Penyidik bersama pegawai Badan Pertanahan Kab. Manggarai Barat juga melakukan rekonstruksi dan pengukuran ulang batas batas tanah tersebut. Pengukuran ulang tersebut mengacu pada dokumen hasil tahun 1997 dan beberapa dokumen penting lainnya yang didapatkan Tim Penyidik.
Hadir dalam kegiatan ini Lurah Labuan Bajo, Sarifudin Malik, Kepala Tata Pemerintahan Kab. Manggarai Barat, Ambrosius Sukur dan ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang, Ramang Ishaka.
BACA JUGA: Targetkan Peningkatan Kunjungan: BPOLBF Luncurkan 30 Desa Wisata Tematik NTT di BBTF 2021
Laporan dan Editor: Pepy Dain