“Benar pada hari Senin, 20 Desember 2021 malam hari,Tim Satuan Tugas 53 ( SATGAS 53)Kejaksaan Agung telah mengamankan 1 (satu) orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan 1 (satu) orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan (suap, red).