Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH, MH (Advokat dan Pengamat Hukum)
Melky Sobe seorang guru mata pelajaran Agama Katolik di SMKN 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa bukti yang jelas, segera lapor ke Polres Manggarai.
Selain itu, Melky Sobe juga jangan indahkan tindakan pemecatan dari Kepala Sekolah yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan, Ferdianus Tahu.
“Seseorang yang menjabat jabatan public dan menjadi terdakwa secara hukum harus sudah diberhentikan sementara dari jabatannnya. Bahkan karena Ferdianus Tahu sebagai PNS, maka sesuai UU Pokok Kepegawaian ia harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Gubernur NTT segera berhentikan Ferdianus Tahu sebagai kepala sekolah dan berhentikan sementara ia sebagai PNS karena sudah menjadi terdakwa”.
Tuduhan tanpa bukti larinya fitnah maka bisa dijerat pasal 311 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. Kalau tuduhan tanpa bukti pula disebarkan ke media social dan media massa maka bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan hukumannya enam tahun ke atas. “Oleh karena itu, saya minta Melky Sobe segera melapor ke polisi.