Tuduhan Keji, Melky Segera Lapor Kepsek Ferdianus Tahu ke Polisi

 Polisi harus proses semua yang terlibat dalam tuduhan keji itu. Polisi jangan lindungi orang yang melakukan tuduhan keji ini”. 

Melky Sobe jangan patuh dengan tindakan pemecatan yang tidak berdasarkan bukti itu.

 Melky harus tetap mengajar. “Komite Sekolah dan para guru harus bela Melky Sobe. Apalagi yang melakukan pemecatan adalah orang yang diduda melakukan kejahatan dalam tindak pidana pemalsuan dan sudah jadi terdakwa pula. Lawan !”. 

BACA JUGA:  Pemdes Ngampang Mas Serahkan Tanah ke Pemda Matim

Para guru dan orangtua siswa/I juga seharusnya segera usir Ferdianus Tahu dari sekolah, ia sudah tidak layak jadi kepala sekolah dan mengajar sebab sudah jadi tersangka dan terdakwa. “Ia juga harus diberhentikan sementara sebagai PNS”.

Sedari awal seharusnya polisi tahan Ferdianus Tahu. Sebab, ancaman hukuman enam tahun penjara. “Pentingnya dia ditahan supaya tidak melakukan manuver yang merugikan orang juga”. 

BACA JUGA:  GeNose C19 Sudah Mulai Dipakai Oleh Satgas Covid-19 GMIT Klasis Kota Kupang Bagi Jemaat Gereja

Tuduhan kepada Melky Sobe juga mencoreng nama gereja Katolik. Pasalnya, ia seorang guru agama Katolik. “Apa kata orang, dia seorang agama Katolik kok melakukan tindakan pelecehan suksual. Padahal tuduhan itu tidak benar. Ini benar-benar keji”.