Labuan Bajo,- Sorotntt.com – Keluarga ahli waris Ibrahim Hanta mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera meningkatkan status empat laporan polisi (LP) terkait sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, ke tahap penyidikan. Pernyataan ini menyusul penjelasan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. yang menyebutkan belum cukup bukti untuk menaikkan status laporan tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Senin (2/12/2024) Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menyatakan bahwa satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat belum bisa menaikkan status laporan dari para pelapor, ke tingkat penyidikan.
“Alasannya, untuk naik ke tahap penyidikan, penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini belum ditemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menerangkan dugaan perbuatan pidana seperti yang ada dalam laporan polisi tersebut,” kata Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Namun Mikael Mensen salah satu keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta membantah pernyataan Kasat Reskrim tersebut. Ia menyebut bahwa bukti-bukti yang mereka ajukan sudah sangat kuat untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk dokumen resmi dari Kejaksaan Agung dan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.