3. Laporan Polisi dari Muhammad Rudini dengan nomor LP/B/124/VIII/2024 (26 Agustus 2024).
Laporan pidana di Polres Manggarai Barat oleh Muhamad Rudini dilakukan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 oleh BPN Manggarai Barat.
Laporan tersebut sebagai tindaklanjut surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Muhamad Rudini sebagai ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta dengan Nomor: R-860/D.4/Dek.4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.
Surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan, mengungkapkan hasil Operasi Intelijen yang dilakukan di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu, dimana Kejagung menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.