Ruteng, Sorotntt.com,-Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian HP , uang dan barang kios yang tetjadi pada Sabtu 05/6/2021 sekitar jam 01.30 wita di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, kepada media Sorotntt.com mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan
Berdasarkan laporan korban Anselmus Deo (43) seorang sekuriti asal Redong Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai dengan nomor : LP/B /114 /VI/2021/ SPKT/Res Manggarai / Polda NTT tanggal 23 Juni 2021 tentang kasus pencurian.
Budiarsa menjelaskan Kronologis kejadian tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 05/6/2021 sekitar pukul 01.30 wita pelaku masuk ke dalam Rumah milik korban melalui jendela rumah kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa 2 buah hp dan barang kios berupa rokok Surya 12 sebanyak 2 bungkus dan uang sebanyak Rp.675.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) .