Vaksinasi Tahap Kedua Bagi Tenaga Pelayanan Publik Esensial dan Lansia Diatas 60 Tahun

IMG 20210217 WA0005 2 jpg webp

Melihat besarnya sasaran, vaksinasi akan diberikan secara bertahap mulai di 7 provinsi di Jawa dan Bali. Dengan pertimbangan bahwa 70% kasus COVID-19 terkonsentrasi di Jawa-Bali serta banyak pemukiman padat sehingga laju penularannya juga tinggi.

Mengenai stok vaksin, pemerintah memastikan bahwa jumlahnya cukup. Hingga minggu kedua Maret, total vaksin yang tersedia sebanyak 18 juta dosis vaksin. Jumlah vaksin yang dikirim ke daerah akan disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan vaksin.

BACA JUGA:  Cegah Penularan Covid-19, Kodim 1612 Manggarai Mengadakan Rapid Test Terhadap Anggota Baru Taja Prabinsa Daerah

Ada 3 mekanisme pendaftaran yang digunakan diantaranya :

  1. Setiap institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare
  2. Kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
  3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi mereka atau ke fasilitas kesehatan terdekat.
    Tempat mana saja yang dapat melayani vaksinasi tahap kedua?
  4. Fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta
  5. Melalui institusi yang bersangkutan
  6. Vaksinasi massal di tempat
  7. Vaksinasi massal bergerak
BACA JUGA:  Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Kendati berbeda tempat, dipastikan vaksinasi dilakukan oleh vaksinator dan nakes terlatih.
Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota
.
Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.