Wagub Apresiasi Atas Upaya Kemenlu RI Memulangkan Wilfrida Soik

IMG 20210521 WA0006 1 jpg webp

Pada sidang putusan akhir pada 25 Agustus 2015, Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari vonis hukuman mati. Keberhasilan ini merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai macam pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik bersifat tidak langsung. Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diganggu gugat.

BACA JUGA:  Bupati Agas Andreas Melantik Pejabat Eselon II dan III, Ini Daftar Namanya