Pada sidang putusan akhir pada 25 Agustus 2015, Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari vonis hukuman mati. Keberhasilan ini merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai macam pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik bersifat tidak langsung. Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diganggu gugat.
Wagub Apresiasi Atas Upaya Kemenlu RI Memulangkan Wilfrida Soik
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0