“Mentalitas kita sebagai ASN harus bertransformasi dengan jiwa pelayanan publik. Kitalah yang melayani masyarakat dengan segala bentuk tugas yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan pelaksanaan yang terukur, terarah, cepat dan akurat. Jangan melakukan pelayanan dengan menunda-nunda atau mengulur waktu dan juga jangan bertele-tele,” tegas beliau.
“Harus ada ketegasan secara berkelanjutan tentang Maklumat Pelayanan Publik dan juga memperhatikan pelayanan dengan komponen inputnya, proses, ouput dan outcomenya,” tambah Wagub JNS.
Sementara itu Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan Pelayanan Publik merupakan bagian dari alat ukur Pengamatan Ombudsman terkait dengan kepatuhan tergadap standar pelayanan publik mulai dari Pusat ke Daerah. “Ombudsman bekerja sesuai dengan RPJMN 2020 – 2024 dengan 7 prioritas pembangunan nasional. Dari 7 prioritas nasional itu terdapat poin transformasi pelayanan publik,” ujar Robert.
“Pelayanan publik adalah hak mutlak bagi masyarakat. Standar pelayanannya dengan tolak ukur pelayanan dan acuan kualitas. Pelayanan publik itu sebagai hubungan negara dan masyarakat serta mandat dan kinerja layanan kepercayaan. Kita sebagai ASN tentunya harus melayani dengan baik bagi masyarakat karena kita diberikan gaji juga atas kontribusi pajak dari masyarakat. Maka tentulah mereka menuntut hak dengan mengharuskan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.