“Terakhir itu ada awareness, kepedulian dari masyarakat bahwa industri pariwisata ini akan meningkatkan pendapatan dari UMKM dan sekali lagi, tentu saja perijinan itu tidak boleh lagi berbelit-belit prosesnya,” pungkas Wagub JNS.
Senada dengan Wakil Gubernur NTT, Dosen Fakultas Hukum Undana, Yohanes Tuba Helan dalam penjelasannya menyampaikan, hukum tidak hanya menjadi sarana untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban saja, tetapi juga harus berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan perubahan-perubahan di bidang sosial dan ekonomi masyarakat.
“Seperti halnya UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat membawa perubahan berkaitan dengan kondisi struktural sosial ekonomi pelaku UMKM di industri pariwisata khususnya di Danau Toba, Labuan Bajo dan Mandalika. Untuk mewujudkan perubahan tersebut, harus kita identifikasi beberapa faktor penghambat dan pendukung. Faktor penghambat salah satunya menyangkut minimnya sosialisasi UU Cipta Kerja kepada pelaku UMKM di industri pariwisata. Kemudian faktor pendorong yang saya identifikasi yaitu pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik (OSS) itu jelas akan memudahkan pelaku usaha, dikarenakan kebijakan pariwisata sangat membuka peluang lapangan kerja, dan perlu dukungan dari pihak jasa keuangan perbankan atau koperasi dalam menyediakan pinjaman dengan bunga yang rendah,” paparnya.