Kupang, SorotNTT.Com-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk menerbitkan regulasi yakni peraturan daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI) untuk menjaga berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di setiap daerah di NTT.
“Dalam kepemimpinan saya bersama Bapak Gubernur NTT Viktor Laiskodat, kami sangat menaruh perhatian pada warisan kekayaan intelektual yang ada di bumi Flobamorata. Hal ini kami tunjukan melalui terbitnya Perda Kekayaan Intelektual oleh Pemprov NTT. Karena itu kini kami mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama menerbitkan peraturan daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual,” kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT yang bertempat di Aston Kupang Hotel & Convention Center pada Rabu, (20/7/2022).
kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT ini berlangsung selama 3 hari dari Rabu, (20/7) sampai Jumat (22/7).