Lebih lanjut Wagub Josef menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual karena mengingat NTT mempunyai potensi kekayaan intelektual yang bersifat pengetahuan, ekspresi budaya tradisional, serta indikasi geografis.
“Kekayaan intelektual yang NTT miliki merupakan hasil imajinasi nenek moyang yang dituangkan melalui berbagai karya-karya yang menakjubkan. Karena itu harus dilestarikan, dilindungi dan diperkenalkan kepada dunia sehingga kelak dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” jelas Wagub Josef yang juga pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Hukum dan HAM RI ini.
Pada kesempatan tersebut Wagub Nae Soi juga menceritakan tentang masalah alat musik Sasando yang sempat diklaim oleh salah satu negara pada tahun 2021 lalu.
“Kita bersyukur karena waktu itu alat musik tradisional kita Sasando sudah didaftarkan dan sudah memiliki hak paten sehingga tidak bisa diklaim oleh daerah ataupun negara manapun. Karena itu jika setiap daerah di NTT bisa menerbitkan Perda KI, sudah pasti akan menguatkan legal biding dan narasi KI Komunal,” ucapnya.