Iapun menambahkan bahwa jika setiap daerah di NTT ada yang kesulitan untuk membuat naskah akademik intelektualnya, maka ia akan membantu menggunakan riset disertasi miliknya yang sudah dinyatakan lulus.
Sementara itu dalam sambutan pengantarnya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone juga mengatakan, Provinsi NTT kaya akan potensi kekayaan intelektual, utamanya kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis. Namun demikian, kekayaan intelektual personal juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena potensinya pun beragam.
Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota, Dekranasda, serta pihak perbankan.
“Sejak 2019, dukungan dan perhatian Pemda NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi sangat luar biasa dalam proses percepatan pelindungan kekayaan intelektual di NTT,” ujarnya.