Besarnya perhatian Pemda NTT terhadap pelindungan KI, lanjut Marciana, ditandai dengan meningkatnya jumlah pendaftaran KI yang biayanya difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah dan Bank NTT. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi beberapa Pemda Kabupaten/Kota yang telah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual.
“Keberadaan Perda menjadi dasar merumuskan kebijakan dan anggaran dalam upaya mendorong percepatan pelindungan KI untuk NTT bangkit dan NTT sejahtera,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen mengatakan, meningkatnya pelindungan KI berkorelasi positif dengan kemajuan suatu negara. Utamanya dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, disamping untuk membangun nation branding. Ia mencontohkan seperti di Tiongkok, pertumbuhan ekonominya yang mencapai 9,6 persen pada 2008 lalu rupanya tidak lepas dari tingginya permohonan perlindungan KI personal yakni paten dan merek dagang. Di Indonesia, hasil penelitian INDEF tahun 2017 menunjukkan setiap kenaikan 1 persen jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi sebesar 0,06 persen.