Lanjut Wabup Matim, dari data penduduklah perencanaan dimulai dan keputusan yang tepat diambil dan program dieksekusi. Tetapi, yang terjadi selama ini masih terdapat kesimpangsiuran data penduduk dari berbagai sumber, hal ini menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Berdasarkan Surat Penegasan Bupati Manggarai Timur Nomor: EK.500/716/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang Sukseskan Sensus Penduduk 2020. Dengan ini kami menginstruksikan seluruh ASN untuk mensukseskan Sensus Penduduk Online di Kabupaten Manggarai Timur,” ungkapnya.
Wabup Matim mengatakan, untuk diketahui bersama bahwa sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Dan dia juga menjelaskan, Sensus Penduduk 2020 adalah Sensus Penduduk ke-7 dan menjadi sensus penduduk pertama yang menggunakan sistem online,”lni adalah lompatan besar dan menjadi momentum sejarah Manggarai Timur maju,” katanya
Wabup Matim mengungkapkan, data yang akurat sangat tergantung pada partisipasi masyarakat. Oleh karena itu diharapkan ASN mengambil peran dan berpartisipasi aktif mensukseskan Sensus Penduduk Online.