Oleh: Petrus Salestinus, Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara
Menjelang pemilu 2024, Partai-Partai Politik mulai menerima pendaftaran para bakal calon legislatif (bacaleg), melalui Partai-Partai Politik peserta pemilu 2024, untuk didaftarkan dan diseleksi oleh KPU sebagai caleg tetap dalam kontestasi pemilu legislatif (DPR, DPRD dan DPD RI) periode 2024-2029.
Meskipun persyaratan calon legislatif sudah diatur secara limitatif di dalam UU Pemilu, Peraturan Pemerintah, Peraturan KPU dll, namun untuk mendapatkan Wakil Raktat yang merepresentasikan fungsi representasi rakyat secara substantif, mewujudkan aspirasi rakyat pemilih dari anggota DPR RI, DPRD dan DPD RI hasil pemilu, masih sulit diwujudkan.
Memasuki Pemilu 2024, kita perlu waspada terhadap keinginan kelompok radikal dan intoleran melalui pernyataan Rizieq Shihab dalam sebuah rekaman video yang beredar beberapa waktu lalu bahwa “insyaallah pada 2024 Negara Syariah berdiri, jikalu pihaknya berhasil menguasai parlemen pada pemilu 2024”.