Workshop K.13 Revisi dan Peningkatan Mutu Pendidik SMAN 2 Macang Pacar

IMG 20220126 WA0044 1 jpg

Mempresentasikan Hasil Nyata Workshop K.13 Revisi

Pada hari kedua, Selasa (25/01/2022), para guru melanjutkan presentasi kegiatan penyampaian materi dan memberikan masukan yang konstruktif secara timbal balik hasil diskusi tentang cara pembuatan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM).

Melalui KKM tersebut, para guru mata pelajaran dapat mengetahui dan membuat suatu standar pembelajaran untuk menilai kompetensi peserta didik berdasarkan Kompetensi Inti (KI) yang telah dibuat.

BACA JUGA:  Pembubaran Panitia Pelantikan MOI NTT di Pantai Sulamanda

Kepala SMA Negeri 2 Macang, Yufentus Panok, S.Pd.Gr, menandaskan bahwa
workshop penyusunan perangkat pembelajaran K.13 revisi merupakan kegiatan rutin tingkat SMA sebagaimana dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen, dimana guru minimal memiliki empat kompetensi yakni, Kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Pada kesempatan itu juga Ia mengamanatkan untuk para guru harus diutamakan kompetensi profesional dalam diri. Guru merupakan tenaga yang profesional, dimana tugas utamanya adalah mengajar, mendidik, menasehati dan mengevaluasi peserta didik.