Kupang, SorotNTT.Com-Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT bersama Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) khususnya Kantor Wilayah KemenkumHAM NTT dan Kepolisian Daerah NTT untuk penanganan kasus pidana Pencurian ternak di NTT semakin nyata. Pada hari Minggu (15/5), empat (4) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Waingapu dipindahkan ke Lapas Batu Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
“Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak dengan kekerasaan asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Minggu (15/5),” Ungkap Karo Administrasi Pimpinan, Prisila Parera saat ditemui di Ruang Kerja Karo Administrasi Pimpinan.
“Pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 pada tanggal 11 Maret 2022 perihal Permohonan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan”, ungkap Pris.