Borong, SorotNTT.com- Salah satu oknum guru di Manggarai Timur berinisial EG (32 tahun) melakukan hal tidak wajar atau cabul anak di bawah umur. Korban percabulan di bawah umur berinisial HG (16 tahun) asal kampung Lengko Elar, Desa Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Karena tidak terima perbuatan pelaku, korban (HG) melapor ke Polres Matim. Menurut keterangan HG, pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila. HG kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Matim pada Rabu,11/11/2020 sekitar pukul 13.20 WITA, dengan Nomor Surat: LP/ 56 / XI / 2020 / NTT / Res Matim.
Kepada polisi HG mengaku, pada Minggu, 08/11/2020 lalu sekitar pukul 02:00 WITA, dirinya dicabuli oleh EG di rumah milik KDI. Di rumah milik KDI, EG memberanikan diri untuk menyusup masuk rumah.
HG menceritakan bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan intim dengan EG. Namun, korban melakukan perlawanan, sehingga hal itu tidak terjadi. Kendati demikian, pelaku masih sempat memegang alat vital korban.
“Saat itu, kami sementara tidur dengan KDI di rumahnya. Tak diduga, EG (pelaku, red) menyusup masuk rumah dengan cara mencungkil pintu bagian belakang. Kemudian, pelaku langsung masuk kamar tidur. Setelah dia (EG, red) masuk dalam kamar tidur, saya kaget. Ada yang menindih saya sambil memegang kemaluan dan sambil membuka celana dalam saya,” tuturnya.