Menguras Dana DAK Rp670 Juta, PPK Rekomendasikan Material Ilegal Untuk Pekerjaan Gedung SMP di Manggarai

20230927 175004 1

SOROTNTT.Com-Diduga Material ilegal yang berlokasi di Wae Reno dan Wae Pesi,di tetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) pada pekerjaan kontruksi bangunan gedung sekolah di Dinas PPO Kabupaten Manggarai.

Misalnya pada pekerjaan Pembangunan Toilet (jamban) beserta sanitasinya di SMP Negeri 1 Langke Rembong, Kabupeten Manggarai, PPK merekomendasikan untuk mengunakan material ilegal dari Kali Wae Pesi dan Wae Reno untuk pekerjaan gedung yang telah menyedot uang negara dari Dana Alokasi Kusus senilai Rp670.000.000 (enam ratus tuju puluh juta).

Tentunya PPK merekomendasikan material sesui dengan apa yang di tetapkan dalam HPS yang sesui pada saat proses penawaran.

Padahal Proyek Infrastruktur yang menggunakan meterial ilegal maka diduga perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material (Qoary) yang berizin.

BACA JUGA:  Kepolisian Siap Menerima Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Pemilu

Meski demikian, Material Wae Pesi dan Wae Reno tetap masuk dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan kontruksi bangunan gedung milik Dinas PPO Kabupaten Manggarai tersebut.

Bahkan menurut Bonevasius Bunduk selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Dinas PPO Manggarai saat di konfirmasih oleh media ini Selasa ,26 September 2023. Mengatakan, bahwa material Pasir Wae Reno dan pasir kali Wae Pesi tersebut di gunakan untuk pasir pasang.

“Kami ambil Pasir kali dari Wae Pesi , kalau pasir pasang dari Wae Reno,itu yang benar. Saya dan konsultan selalu cek setiap hari di lokasi pekerjaan. Bebernya

Saat ditanyai terkait pengecoran beton yang di duga tidak menggunakan batu peca dan mengunakan material pasir kali ilegal , dirinya mengklaim bahwa semua pekerjaan sudah sesui petunjuk teknis

“Itu gedung bertingkat dan kami suda yakin dan kerjanya sudah sesuai dan bahan lengkap”. Jelasnya

BACA JUGA:  Yeremias Dupa, Ketua Sementara DPRD Matim

Sementara itu, Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus, saat di wawancarai beberapa waktu lalu ,mengungkapkan bahwa galian C yang berizin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.

Sedangkan selain itu, aktivitas galian C di Wae Pesi Kecamatan Reok juga belum memiliki izin.

“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?” katanya.

“Kalau mereka tetapkan Qoary di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin,” katanya.

Pihaknya mengaku, hanya mengawasi galian C yang berizin, sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Sekedar informasi bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa.

BACA JUGA:  Indonesia-Singapura Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Sejumlah Bidang

Secara definisi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai total HPS bersifat terbuka dan bukan rahasia kecuali rincian HPS per item kegiatan/pekerjaan.

Sedangkan fungsi penyusunan HPS adalah sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan, dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS).

Dalam penyusunan harga perkiraan sendiri harus mengikuti kaidah kaidah yang telah ditetapkan dalam Peraturan bidang pengadaan barang / jasa pemerintah.

Penulis: Firman Jaya