Kupang, SorotNTT.Com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT beserta ke-7 (tujuh) Lembaga Bantuan Hukum lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali melakukan penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 22/1/2021 pukul 09.00 wita.
Mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum normal, kegiatan pelaksanaan penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum ini hanya di hadiri oleh ketua Lembaga Bantuan Hukum serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Lembaga Bantuan Hukum yang hadir dalam penandatanganan kontrak ini diantaranya Ketua LBH Surya NTT, Ketua DPC Peradi Ruteng, Ketua LBH Lentera Belu, Ketua Posbakumadin Soe, Ketua Posbakumadin Kefamenanu, dan Ketua Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua sedangkan Ketua LBH Manggarai Raya tidak hadir dikarenakan jadwal penerbangan dari Manggarai yang tidak sesuai dengan undangan dari Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga menyusul pada pukul 14.00 wita. Dari pihak LBH Surya NTT sendiri dihadiri oleh E. Nita Juwita, S.H, M.H selaku Ketua LBH Surya NTT.