Borong, SorotNTT.Com-Bertempat di lantai dua ruang rapat Bupati Matim. Jumat (26/03/2021) pagi, digelar rapat bersama gugus tugas Covid-19 dalam rangka kesiapan pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM) dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Manggarai Timur.
Rapat yang dipimpin langsung oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur Ir. Boni Hasudungan Siregar ini dihadiri langsung oleh, Asisten…Setda, para Pimpinan PD, para Camat , jajaran Polsek Borong, TNI dan jajaran Polres Matim.
Sekda Matim Ir. Boni Hasudungan Siregar pada kesempatan itu menjelaskan, menindaklanjuti instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingat desa dan kelurahan.
Intruksi ini berlaku sejak 23 Maret sampai 5 April 2021.
Selain intruksi dari Kemendagri, lanjut Sekda Boni, ada juga surat edaran Gubernur NTT yang menyampaikan bahwa dari 22 Kabupaten kota yang ada di NTT ada 17 kabupaten kota masuk dalam wilayah wajib melaksanakan PPKM dan
Kita bersyukur Manggarai Timur tidak masuk dalam daftar 17 kabupaten kota itu.